Pilkada Depok 2020 Dipastikan Tanpa Calon dari Jalur Independen

- 24 Februari 2020, 10:30 WIB
WARGA Depok bersiap memilih wali kota baru pada hari pencoblosan, Rabu 23 September 2020.*
WARGA Depok bersiap memilih wali kota baru pada hari pencoblosan, Rabu 23 September 2020.* /ROHMAN WIBOWO/PR/

PIKIRAN RAKYAT - KPU Depok memastikan Pilkada 2020 tidak diikuti calon independen setelah batas akhir pendaftaran resmi ditutup.

"Sejak dibuka pada 19 hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon independen yang mendaftar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Depok, Nana Shobarna, Senin 24 Februari 2020.

Nana mengatakan, syarat calon independen untuk maju Pilkada Depok harus menyerahkan syarat dukungan minimum 85.107 dukungan masyarakat dengan bukti foto kopi e-KTP bertandatangan.

Baca Juga: Korea Selatan Tetapkan Code Red Virus Corona karena Jumlah Kasus Positif Meroket, Pertama Sejak 2009

Baca Juga: Waspada Penipuan Berpura-pura Bertamu, Beri Oleh-oleh dan Minta Ongkos

KPU Depok melakukan apel penutupan dan penutupan pintu gerbang secara simbolis bersama komisioner KPU Depok. Acara itu juga dihadiri dan disaksikan anggota KPU Jawa Barat Titik Nurhayati dan pimpinan Bawaslu Depok.

Nana mengatakan, penerimaan persyaratan pencalonan bakal pasangan independen dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 resmi ditutup.

"Dengan demikian, kami tutup penerimaan calon perseorangan ini dan kami pastikan Pilkada Depok tanpa diikuti oleh calon perseorangan," ujarnya sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Beredar Video Warga Tiongkok Berlarian ke Vietnam Hindari Virus Corona, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x