Respons Kenaikan Tarif, BPJS Depok Permudah Peserta JKN-KIS Turun Kelas

- 24 Februari 2020, 15:48 WIB
BPJS Kesehatan.*
BPJS Kesehatan.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan kiranya menjadi salah satu program yang banyak disoroti oleh pihak pemerintah, terkhusus Kementerian Keuangan.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok hingga akhir 2019, BPJS Kesehatan menyatakan defisit sebesar Rp 32 triliun. Menanggapi hal tersebut, sejak 1 Januari 2020, BPJS Kesehatan secara sah menaikkan jumlah iuran dari semua kelas.

Sebelumnya, pada Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) yang diadakan beberapa hari kebelakang, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tiga solusi atas defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Pemrotes di Ukraina Lempari Bus yang Berisi Warga Tiongkok dengan Batu

Pertama, menyesuaikan kelas dengan pendapatan. Artinya, mereka yang mampu membayar lebih, mereka yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, dan mereka yang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah.

Kedua, adanya penyesuaian fasilitas yang didapatkan seiring dengan tarif iuran yang dinaikkan.

Ketiga, adalah kemampuan BPJS untuk mengumpulkan atau mendapatkan iuran secara tepat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana atas Dugaan Kasus Penganiayaan

Menanggapi hal tersebut, seiring dengan meningkatnya tarif iuran, Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam, menyatakan pihaknya siap mengakomodir keinginan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) untuk berpindah kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.

“Berdasarkan data, per Januari lalu ada sekitar 1.187 peserta JKN-KIS yang turun kelas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok,” kata Elisa Adam, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Pemkot Depok.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x