Polisi mempelajari pola demikian hingga akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku. Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor berserta kunci leter T yang jadi alat membobol.
Baca Juga: Permudah Pencarian Film Populer, Netflix Sajikan Fitur Terbaru Top 10 List
Berbeda dengan Denis yang menjadi marketing, Irman bertugas sebagai pengeksekusi. Dirinya mendaku dalam tiga hari bisa mencuri satu motor. Keberhasilannya dalam beraksi ditopang bantuan kunci leter T.
Sementara, satu pelaku lagi, bertugas sebagai informan yang menentukan dimana saja lokasi target pencurian.
"Saya sekadar memberi gambaran di mana lokasi pencuriannya," tuturnya.
Baca Juga: Demi Menangkal Virus Corona, Tiongkok Mulai Uji Coba Formula Vaksin
Polisi meyakini ladang pencurian mereka berlokasi di daerah permukiman. Kini polisi masih mengejar puluhan barang bukti motor curian.
Atas perbuatannya, polisi sangkakan ketiga pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sekadar informasi, Polres Metro Depok punya wewenang dalam kasus ini, karena wilayah Bojong Gede masih termasuk wilayah hukum Depok.***