Pencambulan yang sudah berlangsung dua tahun itu diakhiri polisi menyusul penangkapan pelaku pada Jumat, 21 Februari 2020.
Baca Juga: Waspadai 4 Penyakit yang Sering Muncul Saat Musim Hujan
"Berawal dari laporan orang tua yang beberapa anaknya dicabuli oleh seorang kakek yang berprofesi sebagai pengurus tempat ibadah. Ternyata tak cuma 1 korbannya ya, dan ketika kakek ini ditanya ia pun mengakui beberapa kali melakukan pencabulan atau pun masih percobaan," kata Azis dalam siaran pers di Mapolres Metro Depok, Rabu 26 Februari 2020.
Kini polisi masih mendalami kasus karena meyakini korban pencabulan lebih dari pengakuan si kakek.
"Kami lakukan lidik hingga sidik, dan pelaku mengakui mencabuli anak. Saat ini yang lapor sudah 5 anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," ucap Azis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***