Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, Brigadir Rangga Divonis 13 Tahun Penjara

- 26 Februari 2020, 21:12 WIB
Brigadir Rangga Rianto, terdakwa pembunuhan atas sesama polisi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Depok
Brigadir Rangga Rianto, terdakwa pembunuhan atas sesama polisi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Depok /Rohman Wibowo/PR

PIKIRAN RAKYAT - Perjalanan kasus polisi tembak polisi di Depok pada Jumat, 26 Juli 2019 lalu, kini memasuki masa baru.

Brigadir Rangga Rianto, polisi terdakwa penembakan atas Bripka Rahmat Efendy diganjar vonis 13 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Depok yang dipimpin Yuanne Marietta, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Terancam Batal jika Virus Corona Tidak Terkontrol

"Terdakwa, Rangga Rianto terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan atas Rahmat Efendy. Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata ketua hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Depok Rabu, 26 Februari 2020.

Majelis Hakim berpendapat, terdakwa secara spontas dan emosional saat membabi-buta menembak korban hingga tewas di tempat. Keputusan ini usai menimbang keterangan para saksi. Oleh karenanya, terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Rangga dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sebelum membaca amar putusan, ketua hakim menyampaikan fakta persidangan di sekitar pembunuhan korban. Bahwa penyidik telah mendapat barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis HS 9, 6 butir peluru, satu buah magasin, satu telepon seluler, dua buah proyektil yg diambil dari tubuh korban.

Baca Juga: Waspada Banjir dan Longsor, Polres Metro Depok Siapkan Bantuan

Selain itu, dalam visum evetpertum juga didapati korban mengalami luka pada leher, perut, dan dada yang robek di bagian paru-paru akibat luka tembak yang menyebabkan pendarahan. Ditambah, hasil visum menunjukkan korban juga menderita luka pada tungkai, perut dan bokong akibat benda tumpul.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Bripka Rahmat Effendi meninggal dunia di tempat. Meski hakim sudah ketok palu amar keputusan yang menjatuhkan pidana penjara 13 tahun, terdakwa berusaha tempuh jalan lain, yakni banding. Dengan begitu, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x