Baca Juga: Kontroversi Vitalia Shesya Berlanjut, Kembali Ditangkap Polisi Akibat Narkoba
Arpah pun angkat suara. Ia sebelum sidang mengatakan harapannya agar majelis hakim bisa memutus perkara seadil-adilnya. "Yang terpenting serifikat saya kembali dan Kodir dipidana penjara. Saya juga minta kerugian atas ongkos saya dalam menempuh jalur hukum ini sekira 200 juta. Selama ini, saya tak bisa tidur nyenyak," ucapnya.
Nenek Arpah ditipu
Kasus penipuan ini bermula saat tahun 2015 silam. Kala itu, Arpah mempunyai tanah seluas 299 meter.
Kemudian, Arpah menjual tanah seluas 196 meter kepada tetangganya, ayah orang tua tersangka. Akan tetapi, sebelum transaksi rampung, ayah tersangka meninggal. Sehingga, transaksi diteruskan oleh terdakwa, Kodir.
Dari transaksi itu, Arpah masih memiliki sisa tanah seluas 103 meter. Kodir yang tahu Arpah adalah seorang buta huruf, kemudian bersiasat untuk mengambil alih tanah sisa tersebut.
Baca Juga: Reporter Ini Tidak Sengaja Aktifkan Filter Wajah Facebook saat Siaran Langsung
AKJ lalu membawa Arpah ke notaris di Cibinong, Bogor. Saat itu, ia disodorkan secarik kertas yang berisi sertifikat balik nama sisa tanah seluas 103 meter miliknya, menjadi nama Kodir.
Setelah itu, Arpah diantar pulang dan kemudian diberi uang Rp 300 ribu oleh AKJ. Setahun berselang, Arpah dan keluarganya baru sadar tertipu oleh Kodir, ketika perwakilan bank datang ke rumah dan memberitahu bahwa kepemilikan tanahnya sudah berpindah tangan.***