Marak Tragedi PHK, BP Jamsostek Rangkul Karyawan dengan Program Vokasi

- 28 Februari 2020, 10:25 WIB
Aksi demo buruh KSPSI tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan DPR Jakarta, Rabu 12 februari 2020.*
Aksi demo buruh KSPSI tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan DPR Jakarta, Rabu 12 februari 2020.* /ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS

Pelatihan Program Vokasi ini difasilitasi penuh oleh pihak BP Jamsostek sehingga para peserta tinggal fokus memanfaatkan fasilitas yang ada agar mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik setelah dibekali pelatihan untuk meningkatkan skill dan keahlian.

“Kami dari BP Jamsostek memfasilitasi pembiayaan bagi peserta untuk bisa mengikuti pelatihan. Peserta bisa mengisi data yang diperlukan sebagai syarat pengajuan program vokasi ini,” kata Yanuar Wirandono.

Dirinya berharap program yang akan segera direalisasikan di Depok ini akan menjadi wadah penyerap tenaga kerja di tengah 6,8 juta pengangguran di Indonesia.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar Pelatihan Program Vokasi yakni wajib memiliki akun BPJSTKU, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjadi peserta penerima upah BPJSTK dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, dan diutamakan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Dikira Flu Biasa, Pesepakbola di Liga Italia Dinyatakan Positif Virus Corona 

Selain itu, calon pendaftar juga harus memiliki masa kepesertaan BPJSTK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia.

Kondisi lain peserta yang mengalami PHK atau habis kontrak kerja, masa berhenti dari pekerjaan sebelumnya paling singkat 1 bulan, dan paling lama 24 bulan sebelum mendaftar menjadi peserta pelatihan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x