Marak Terjadi Pencurian, Polisi Kembali Bekuk Kawanan Pencuri Sepeda Gunung di Depok

- 28 Februari 2020, 13:46 WIB
KAPOLRES Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah tengah menginterograsi dua tersangka pencurian spesialis sepeda gunung.*
KAPOLRES Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah tengah menginterograsi dua tersangka pencurian spesialis sepeda gunung.* /PMJ News/

Baca Juga: BTS Batalkan Konser Album Terbaru, ARMY Saling Menguatkan hingga Tagar K-Diamond Jadi Trending 

Hasil curian tersebut oleh pelaku dijual kembali sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual barangnya.

Sementara untuk memasarkan sepeda hasil curiannya, kata Azis, para pelaku menggunakan media sosial atau forum jual beli online. Para pembelinya juga bisa melakukan transaksi Cash On Delivery (COD).

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menjual sepeda curiannya melalui media sosial. Kemudian pelaku menggunakan sistem COD atau bertemu langsung untuk pembayarannya,” jelasnya.

Sejak terungkapnya kasus pencurian ini pada Oktober 2019, telah mencapai kerugian hingga ratusan juta rupiah, dari jumlah 20 hingga 30 sepeda yang mereka curi.

Baca Juga: Serangan Tanpa Pandang Bulu di Idlib, Tewaskan Lagi 33 Jiwa Pagi Ini 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Adapun ancaman hukumannya paling rendah lima tahun kurungan penjara,”katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x