Malaysia Tunjuk Perdana Menteri Baru Gantikan Mahathir Mohammad

- 1 Maret 2020, 06:45 WIB
TAN Sri Muhyiddin Yassin ditunjuk sebagai PM Malaysia baru dan dilantik Minggu, 1 Maret 2020 waktu setempat.*
TAN Sri Muhyiddin Yassin ditunjuk sebagai PM Malaysia baru dan dilantik Minggu, 1 Maret 2020 waktu setempat.* /The Star Malaysia/

PIKIRAN RAKYAT - Polemik pengunduran diri Mahathir Mohammad telah memasuki babak baru. Gonjang-ganjing ketidakpastian pimpinan parlemen Malaysia memunculkan spekulasi masa depan sektor pemerintahan di negeri jiran dalam sepekan terakhir. 

Sempat ditunjuk kembali usai mengundurkan diri secara mendadak pada Senin, 24 Februari 2020, Mahathir Mohammad akhirnya menemukan pengganti.

Sempat digadang-gadang akan digantikan oleh kawan koalisinya, Anwar Ibrahim, justru Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al Mustafa Billah Shah menunjuk orang lain. 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari The Star Malaysia, Raja Malaysia menunjuk Tan Sri Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia yang baru pada Sabtu, 29 Februari 2020.

Baca Juga: Beredar Kabar Bendungan Jatiluhur akan Meluap Akibat Hujan Deras dan Akan Tenggelamkan Sebagian Jawa Barat, Cek Faktanya

Penunjukkan Muhyiddin dilakukan setelah sang Raja bertemu seluruh perwakilan partai politik dan anggota parlemen.

Melalui Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Malaysia, Ahmad Fadil Shamsuddin, pelantikan Muhyiddin Yassin akan dilangsungkan di Istana Negara pada Minggu, 1 Maret 2020 pukul 10.30 waktu setempat.

Pengumuman terpilihnya anggota PM Pagoh ini memunculkan kelegaan bagi banyak pihak terutama masyarakat Malaysia yang ikut merasakan gejolak politik tentang siapa pemimpin parlemen berikutnya.

“Sejalan dengan itu (persetujuan dari mayoritas anggota parlemen), Yang di-Pertuan Agong akan menunjuk Muhyiddin sebagai Perdana Menteri sesuai dengan Pasal 40 (2) (a) dan 43 (2) (a) Konstitusi Federal.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: The Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x