Fatwa MUI Larang Salat Jumat di Masjid Bagi Daerah Terkonfirmasi Virus Corona, PKS Depok: Jangan Disikapi Hanya Lewat Surat Edaran

- 17 Maret 2020, 19:07 WIB
Ketua DPD PKS Kota Depok, Moh. Hafid Nasir
Ketua DPD PKS Kota Depok, Moh. Hafid Nasir /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada poin keempat yang melarang penyelenggaraan salat Jumat dan lima waktu di masjid bagi daerah-daerah yang mengonfirmasi kasus Virus Corona.

Ketua DPD PKS Kota Depok, Moh. Hafid Nasir menyebut fatwa MUI tersebut semestinya tidak harus ditanggapi secara berlebihan bagi warga Kota Depok.

Artinya jangan sampai warga meninggalkan keutamaan salat berjamaah di masjid.

Baca Juga: Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Capai 172 Orang, Achmad Yurianto: 9 Sembuh dan Masih Ada yang Harus Diperiksa

Menurutnya, kewaspadaan terhadap penularan virus corona memang sangat penting.

Namun, pencegahannya tidak perlu dilakukan dengan meninggalkan salat Jumat dan 5 waktu di Masjid.

Warga hanya diminta untuk turut aktif membersihkan masjid dan melakukan antisipasi mandiri dengan membawa perlengkapan salat pribadi.

Baca Juga: Update Terbaru Positif Virus Corona di Indonesia Selasa, 17 Maret 2020: Jumlah Melonjak Jadi 172 Kasus

DKM masjid juga diminta untuk rutin membersihkan seluruh perlengkapan masjid yang bersentuhan langsung dengan jamaah, seperti karpet dan ganggang pintu dengan cairan desinfektan.

Menyikapi corona ini, menurutnya tidak bisa diselesaikan hanya dengan surat edaran tapi bagaimana disikapi secara merata oleh semua kalangan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x