PIKIRAN RAKYAT - Nenek Arpah, lansia berusia 69 tahun di Kota Depok ini tak pernah berputus asa untuk memperjuangkan haknya.
Namun dia tak gentar untuk memperoleh kembali sertifikat tanah seluas 103 meter yang dihargai Rp 300.000 oleh terdakwa Kodir, tetangga yang sudah menipunya sejak lima tahun silam.
Masih jelas dalam ingatannya, tahun 2015 silam, Arpah sempat diimingi oleh Kodir untuk melanjutkan kembali tanah yang mulanya dijual kepada almarhum ayah Kodir.
Waktu itu, almarhum ayah Kodir memang sempat membeli tanah Arpah seluas 196 meter dari total 299 meter hingga menyisakan 103 meter.
Suatu hari Arpah diajak Kodir ke kantor notaris di Cibinong, Bogor dalam keadaan 'buta' untuk menandatangi secarik sertifikat tanah seluas 103 meter, sisa tanah yang dijual. Seketika itu tanah milik Arpah berbalik nama menjadi milik Kodir.
Bukan tak sadar, tapi Arpah memang betul-betul tak paham, lengah bahwa dirinya sebetulnya tengah ditipu.
Di tambah dia memang buta huruf. Baru sadar ketika tahun berganti.
Tahun 2016, Arpah kedapatan tamu dari Kota Bekasi yang menghampiri kediamannya. Dia adalah petugas perbankan.