RSUD Depok Resmi Larang Keluarga Jenguk Pasien di Ruang Rawat Inap

- 18 Maret 2020, 08:10 WIB
RSUD Kota Depok yang berlokasi di Jl Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan, Depok.*
RSUD Kota Depok yang berlokasi di Jl Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan, Depok.* /Pemkot Depok/

PIKIRAN RAKYAT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok menerbitkan surat edaran terkait larangan menjenguk pasien yang tengah menjalani perawatan demi menangkal penyebaran virus corona di lingkungannya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemerintah Kota Depok, keputusan berupa larangan menjenguk pasien dimuat dalam surat edaran dengan nomor 445/556-UPEP yang dikeluarkan pihak RSUD Kota Depok.

Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori mengatakan keputusan tersebut diambil guna meminimalisir kontak fisik antara pasien dengan keluarga atau pihak luar rumah sakit yang kemungkinan memiliki tingkat mobilitas yang tinggi.

“Surat edaran ini dimaksudkan agar meminimalisir kontak, khususnya dengan yang sedang dirawat di RSUD Kota Depok,” tutur Devi Maryori.

Baca Juga: Perjuangan 5 Tahun Nenek Arpah, Merebut Kembali Hak Tanah Ratusan Meter di Persidangan yang Ditipu Tetangga Sendiri 

Selain itu, pihak pengelola juga mengatur tentang jumlah orang yang berhak mendampingi pasien selama menjalani perawatan yakni dibatasi hanya 1 orang saja.

Sementara khusus bagi keluarga pendamping pasien dengan keluhan penyakit berupa demam dan batuk tidak diperkenankan memasuki area rumah sakit.

Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak Selasa, 17 Maret 2020 dan akan terus berlangsung hingga kondisi dinyatakan aman dari penyebaran virus corona.

Pihak RSUD Kota Depok juga telah melengkapi petugas keamanan dengan alat pengukur suhu tubuh. Petugas keamanan akan melakukan pemindaian bagi setiap pengunjung yang memasuki area rumah sakit melalui gerbang utama.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x