Darurat Bencana Virus Corona, Wali Kota Depok Imbau Warga Tak Salat Jumat di Masjid Selama Dua Pekan Mulai Hari ini

- 20 Maret 2020, 13:12 WIB
Wali Kota Depok Imbau warganya tidak melakukan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak pihak.*
Wali Kota Depok Imbau warganya tidak melakukan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak pihak.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang termasuk salat jumat berjamaah di masjid menanggapi darurat bencana COVID-19.

Mohammad Idris meminta warga Kota Depok menggantikan salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya masing-masing.

Imbauan ini tertuang dalam poin pertama dalam SK Wali Kota Depok Nomor 360/137IKpts IDPKP IHuk /2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

Baca Juga: 9 Poin Fatwa MUI Hadapi Virus Corona 

"Mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kola Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing masing," tulis Mohammad Idris dalam imbauannya saat diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 19 Maret 2020.

Lebih lanjut, Idris juga meminta agar warga Kota Depok tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang.

Imbauan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret sampai 4 April 2020. Namun pihaknya akan mengevaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi terkini di Kota Depok.

"Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang," tulis Idris pada poin kedua.

Baca Juga: Pemkot Depok Sisir Kebutuhan Anggaran Kesiapan Darurat Bencana Virus Corona, dari Pengadaan APD hingga Disinfektan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x