5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Baca Juga: Besok, Depok Kembali Jalankan Rapid Test, Kali ini Ratusan ODP
6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000
Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***