Cegah Penyebaran Virus Corona, Ratusan Narapidana di Rutan Depok Bebas

- 1 April 2020, 17:05 WIB
KEPALA Rutan Kelas I Kota Depok, Jawa Barat, Dedy Cahyadi.*
KEPALA Rutan Kelas I Kota Depok, Jawa Barat, Dedy Cahyadi.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Sekira ada 295 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok, Jawa Barat dikeluarkan untuk kemudian melakukan asimilasi di rumah.

Hari ini ada sekira enam orang yang akan menjalani asimilasi di rumah seraya menunggu surat pembebasan. Mereka juga akan mendapatkan pengawasan dari balai pemasyarakatan.

Selain itu, pihak rutan juga akan mengoordinasikan sejumlah orang tersebut dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas I Kota Depok, Jawa Barat, Dedy Cahyadi dalam keterangannya kepada Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 1 April 2020.

Baca Juga: Wisuda di Jepang Dilaksanakan dalam Semesta Gim Minecraft Saat Pandemi Virus Corona 

"Selanjutnya ada 2 orang yang kita keluarkan untuk mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat. Jadi total pada hari ini ada 8 orang," kata Dedy.

Dedy mengatakan program ini merupakan tindak lanjut dari program pusat yang saat ini tengah mendata dan akan mengeluarkan sekira 30.000 narapidana di Indonesia.

Rencana pengeluaran narapidana itu akan dilakukan terhitung sejak 1-7 April 2020.

"Untuk potensi pengeluaran di rutan kelas 1 Depok sudah kami lakukan pendataan sesuai dengan SDM," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x