Belum Berstatus PSBB, Depok Belum Berlakukan Pembatasan Transportasi

- 2 April 2020, 14:29 WIB
SEJUMLAH kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu, 1 April 2020.*
SEJUMLAH kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu, 1 April 2020.* /Foto Istimewa PR

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona yang semakin menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, membuat sebagian masyarakat khawatir.

Sebagai tindakan tegas, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah terlebih dahulu.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah Jabodetabek.

Tetapi hingga kini, kebijakan tersebut masih belum diterapkan di daerah Depok.

Baca Juga: Ribuan Warga Amerika Lamar Jadi Astronot NASA untuk Perjalanan ke Bulan dan Mars 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya belum melakukan pembatasan transportasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Menurut Dadang, Kota Depok belum ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur mekanismenya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.

“Kewenangan transportasi Jabodetabek itu ada di BPTJ. Kami masih meminta kejelasan mereka terkait surat edaran ini.

"Karena tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, akan tetapi belum dinarasikan secara jelas,” ujarnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x