Kini Pembelian Masker di Depok Harus Sertakan Surat dari RT/RW

- 2 April 2020, 21:20 WIB
PENGUMUMAN yang terpampang di depan perusahaan masker di Depok.*
PENGUMUMAN yang terpampang di depan perusahaan masker di Depok.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu perusahaan penyedia masker yang berlokasi di Jalan Raya Bogor-Jakarta mensyaratkan warga yang hendak membeli masker harus menyertakan surat keterangan dari ketua RT/RW.

Berdasarkan surat yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis 2 Maret 2020, untuk membeli satu kotak masker yang berisi sekitar 400 pcs di perusahaan tersebut, warga harus menyertakan tanda tangan ketua RT/RW.

Prosedur seperti ini juga berlaku bagi semua instansi dan atau pun pihak klinik.

Kemudian tidak hanya itu, perusahaan juga memprioritaskan pembelian masker di pabrik itu hanya untuk warga lingkungan Kota Depok.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Resep Buat Milo Dalgona yang Sedang Hits 

Sementara bagi warga yang di luar Kota Depok belum diperbolehkan membeli masker di perusahaan itu meski kondisi saat ini tengah merebak bencana Covid-19.

"Kepada Yth PT.Arista Latindo

Di Tempat

Dengan hormat, Salam sejahtera kami sampaikan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x