Kodir, Terdakwa Pidana Penipuan Sertifikat Tanah Milik Nenek Arpah Hanya Divonis 8 Bulan

- 9 April 2020, 09:49 WIB
ILUSTRASI pengadilan.*
ILUSTRASI pengadilan.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim akhirnya memvonis dan menjebloskan Abdul Kodir Jaelani (AKJ) ke dalam bilik penjara selama 8 bulan atas dakwaan penipuan yang dilakukannya kepada nenek Arpah, warga Kota Depok, Jawa Barat.

Pemutusan perkara ini berlangsung dalam sidang teleconfrence di PN Depok pada Rabu, 8 April 2020 lalu.

Majelis hakim yang di pimpin M. Iqbal Hutabarat kemudian dalam amar putusannya menyatakan kalau AKJ telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Nenek Arpah.

Baca Juga: Dunia Catat 3 Hewan Positif Corona, Kemenkes Minta Masyarakat Jaga Jarak dengan Binatang

"Menyatakan AKJ telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan," kata M. Iqbal Hutabarat dalam amar putusannya pada Rabu, 8 April 2020.

Vonis ini jatuh setelah Majelis Hakim menyepakati bahwa AKJ telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual Arpah, namun diklaim oleh AKJ.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah benar tanah yang dijual itu adalah sebidang tanah seluas 199 meter persegi saja.

Baca Juga: Takut Tertular Virus Corona, Pria Malaysia Jalan Kaki 120 KM Menuju Rumahnya

"Unsur-unsur Pasal 378 KUHP sudah terpenuhi," ujarnya.

Hanya majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai barang bukti sertifikat tanah Nomor 8198 yang dahulunya atas nama Arpah dan kini sudah dibalik nama, atas nama terdakwa yg di dalam Tuntutan JPU agar dikembalikan ke Arpah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x