Sertifikat Belum Kembali, Nenek Arpah Korban Penipuan di Depok Ajukan Gugatan Perdata

- 9 April 2020, 10:20 WIB
ILUSTRASI pengadilan.*
ILUSTRASI pengadilan.* /PIXABAY/

"Dan itu yang menurut kami sedikit belum memenuhi rasa keadilan untuk bu Arpah," ujarnya.

Baca Juga: Takut Tertular Virus Corona, Pria Malaysia Jalan Kaki 120 KM Menuju Rumahnya

Danil dan tim masih akan menyusun rencana untuk kemudian melanjutkan kembali ke dalam gugatan perdata demi memperoleh hak Nenek Arpah.

"Mudah-mudahan ya kita akan mengajukan gugatan secepatnya tapi yang pasti ini akan proses lagi," ungkapnya.

Sebelumnya Majelis Hakim akhirnya memvonis dan menjebloskan Abdul Kadis Jaelani (AKJ) ke dalam bilik penjara selama 8 bulan atas dakwaan penipuan yang dilakukannya kepada nenek Arpah, warga Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Psikolog: Menjaga Pikiran Agar Tidak Stres di Tengah Pandemi Corona Sangat Penting

Pemutusan perkara ini berlangsung dalam sidang teleconfrence di PN Depok pada Rabu 8 April 2020 lalu.

Majelis hakim yang di pimpin M. Iqbal Hutabarat kemudian dalam amar putusannya menyatakan kalau AKJ telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Nenek Arpah.

"Menyatakan AKJ telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan," kata M. Iqbal Hutabarat dalam amar putusannya pada Rabu 8 April 2020. ***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x