PIKIRAN RAKYAT - Pusat perbelanjaan Ramayana City Plaza Depok, Jawa Barat sudah menutup operasionalnya sejak Senin, 6 April 2020.
Akibatnya, sejumlah karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus PHK massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Ramayana Kota Depok.
Nantinya, kedua belah pihak akan dipertemukan guna mencari solusi terbaik, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Usai Jalani Rapid Test, 100 Wartawan Depok Dinyatakan Negatif Corona
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok, rencananya kedua belah pihak akan bertemu pada Senin pekan depan.
"Harusnya kemarin, 8 April 2020, pihak manajemen dan perwakilan karyawan Ramayana Depok kita panggil, namun mereka belum siap sehingga waktu diundur sampai hari Senin pekan depan pada 13 April 2020," ujarnya.
Lebih lanjut Manto mengatakan, pemanggilan manajemen dan perwakilan karyawan itu guna mengetahui secara pasti alasan PHK. Termasuk, tindak lanjut dari perusahaan terkait nasib para karyawannya.
Menurutnya, karyawan yang terkena dampak PHK, akan dibantu untuk mendapatkan hak-haknya. Tentunya, sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pihak manajemen.