Jakarta Berlakukan PSBB, Polres Metro Depok Cek Pengendara di Empat Lokasi Perbatasan

- 10 April 2020, 16:40 WIB
POLRES Metro Depok ikut serta dalam pengecekan di perbatasan Depok-Jakarta.*
POLRES Metro Depok ikut serta dalam pengecekan di perbatasan Depok-Jakarta.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini Jumat, 10 April 2020.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona yang dapat menular antara manusia.

Penerapan PSBB di Jakarta diterapkan dalam jangka waktu 14 hari dari 10-23 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengharapkan warga dapat menunjukkan kedisiplinan dan komitmen untuk melewati 14 hari ke depan.

Baca Juga: Viral Video Makhluk Hitam Mirip Venom, Warganet Curigai Symbiote Alien 

Penerapan ini tidak hanya berdampak kepada DKI Jakarta saja namun juga daerah penyangga seperti Bogor, Depok, dan Bekasi.

Satuan Polisi Lalu Lintas, Kepolisian Resor Metropolitan Depok ikut serta berupaya melancarkan PSBB di DKI Jakarta dengan memberikan imbauan kepada para pengendara di empat lokasi perbatasan Depok-Jakarta.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo menyampaikan saat ini hampir 50 anggota personel telah dikerahkan dan bertugas di masing-masing perbatasan, di antaranya di Jalan Raya Bogor, Parung, Jalan Layang UI, dan Cibubur-Cileungsi.

Demikian disampaikan Kompol Sutomo kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di Jalan Layang UI, Kota Depok pada Jumat, 10 April 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x