PIKIRAN RAKYAT - Kasus COVID-19 di Kota Depok terus meningkat pesat setiap harinya bahkan data terakhir pada Minggu, 12 April 2020 telah ada 122 orang yang positif.
Sejak 16 Maret 2020 yang lalu, Mohammad Idris telah menetapkan kotanya sebagai darurat bencana COVID-19.
Pemerintah setempat melalui Gugus Tugas mengklaim telah bekerja secara taktis dan terintegrasi dalam menekan angka penularan.
Meski slogan tersebut tidak berdampak signifikan lantaran sejak kasus pertama diketahui, sampai saat ini Pemkot Depok belum bisa memutus rantai penularan secara signifikan.
Baca Juga: Pakar Matematika: Skenario Terburuk Corona di Indonesia, Setengah Populasi Terinfeksi
Kini, Pemkot Depok telah secara resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang efektif akan diterapkan mulai Rabu, 15 April 2020.
PSBB merupakan tindak lanjut dari status darurat bencana COVID-19 yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dalam status itu, Pemkot Depok telah melakukan sejumlah imbauan agar kegiatan-kegiatan sosial budaya, pendidikan, dan keagamaan dilakukan di rumah saja.
Selain itu, secara simultan Pemkot Depok juga terus mengimbau agar kegiatan usaha juga dilakukan di rumah sebagai upaya penanggulangan COVID-19.