PSBB Depok Batasi Penumpang Kendaraan, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan

- 13 April 2020, 21:49 WIB
ILUSTRASI pengendara motor.*
ILUSTRASI pengendara motor.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Depok, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok efektif berlaku pada Rabu, 15 April 2020.

Wali kota Depok Mohammad Idris melalui peraturan wali kota Nomor 22 Tahun 2020 melarang dan membatasi jumlah penumpang bagi sejumlah transportasi publik dan transportasi pribadi baik kendaraan roda empat atau roda dua.

Pada bagian ketujuh pasal 19 diatur bahwa selama pelaksanaan PSBB transportasi umum dan pribadi hanya dibatasi membawa penumpang setengah dari jumlah kapasitas kendaraan.

Khusus untuk kendaraan pribadi disebutkan bahwa mobil sedan hanya boleh membawa tiga penumpang yang terdiri dari satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Baca Juga: Segera Terapkan PSBB, Hotel di Depok Tetap Boleh 'Buka Kamar'  

Mobil bukan sedan dengan kapasitas tujuh orang hanya diperbolehkan membawa empat penumpang yang terdiri satu pengemudi, dua penumpang di tengah, dan satu penumpang lainnya di belakang.

Sementara untuk pengendara motor diatur tidak boleh berboncengan.

Lebih jauh, dalam aturan ini juga melarang dan membatasi kendaraan umum.

Khusus bus berukuran besar berkapasitas 52 orang hanya diperbolehkan berisi 26 orang atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x