Pemkot Depok Alokasikan Bantuan Rp 250.000 untuk Karyawan dan Pedagang Terdampak Corona

- 15 April 2020, 07:07 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.*
Wali Kota Depok Mohammad Idris.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok resmi diberlakukan mulai hari ini Rabu 15 April 2020, dengan tujuan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris pun telah mengesahkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat di sana.

Seperti adanya pembatasan jam operasional kendaraan umum dan pasar trasional serta retail, pembatasan kapasitas kendaraan umum dan pribadi hingga tidak diperkenankan bagi pengendara sepeda motor untuk membonceng penumpang.

Sejak kasus pandemi virus corona atau COVID-19 dikofirmasi di Indonesia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menggeser anggaran belanja pemerintah untuk dijadikan sebagai dana bantuan bagi masyarakat terdampak.

Baca Juga: Manajemen RB Depok Buka Suara: Sedang Penjajakan Akuisisi dengan Peserta Liga 3 Jawa Barat 

Rincian bantuan adalah Rp 500.000 per Kepala Keluarga (KK) dengan Rp 150.000 berbentuk uang tunai dan Rp 350.000 berbentuk sembako.

Kendati telah ada bantuan dari Pemerintah Provinsi dan juga Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga menggelontorlan dana senilai Rp 7,5 miliar untuk diberikan kepada masyarakat terdampak.

Mohammad Idris mengaku, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bantuan akan diberikan pada 30.000 KK dengan rincian bantuan Rp 250.000 untuk satu KK.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x