PSBB Depok Berlaku Hari ini, Go Ride dan Grab Bike Resmi 'Hilang'

- 15 April 2020, 08:20 WIB
PENGENDARA sepeda motor menggunakan pelengkap masker saat melintas di Jalan Laswi, Kota Bandung, Selasa, 3 Maret 2020. Penggunaan masker merupakan salah satu upaya warga dalam mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) khususnya di ruang publik atau area terbuka.*
PENGENDARA sepeda motor menggunakan pelengkap masker saat melintas di Jalan Laswi, Kota Bandung, Selasa, 3 Maret 2020. Penggunaan masker merupakan salah satu upaya warga dalam mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) khususnya di ruang publik atau area terbuka.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Susul DKI Jakarta, Depok bersama empat wilayah lain di Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku sejak tadi pagi.

Masyarakat di Kota Depok pun mulai menerapkan sejumlah aturan berkendara terutama berkaitan dengan mengangkut penumpang.

Salah satu yang mencolok adalah larangan bagi ojek online seperti gojek maupun grab untuk menjemput penumpangnya dan hanya diperbolehkan mengantarkan makanan atau barang.

Imbasnya, menu go ride dan grab bike hilang dari aplikasi ojek online tersebut.

Baca Juga: Manajemen RB Depok Buka Suara: Sedang Penjajakan Akuisisi dengan Peserta Liga 3 Jawa Barat 

Hal itu didasarkan pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

Tepat saat PSBB diberlakukan, jam operasional kendaraan umum seperti bus, angkot, dan kereta api, yang memiliki trayek atau jalur tetap hanya dapat beroperasi sejak pukul 6.00 - 18.00 WIB.

Begitu juga prasarana angkutan umum tersebut seperti halte, terminal, dan stasiun kereta api akan beroperasi pukul 6.00 - 18.00 WIB.

Untuk sarana angkutan pribadi baik itu roda dua atau lebih dapat mengoperasikan kendaraannya selama 24 jam dengan aturan kapasitas penumpang yang berlaku.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x