PIKIRAN RAKYAT - Di tengah bencana COVID-19 yang mewabah di Indonesia, dua warga di bilangan Beji, Kota Depok bernama Anita Wulandari dan Waluyo tidak gentar untuk menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini dilakukannya setelah mereka mengaku mengalami ketidakadilan hukum di Pengadilan Negeri Depok.
Keduanya akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Republik Indonesia (RI) pada hari ini, Senin 20 April 2020.
Alasan Anita Wulandari menyurati Jokowi lantaran diduga ada ketidaktelitian majelis hakim di PN Depok dalam melihat fakta dan bukti di persidangan.
Baca Juga: Tak Punya Smartphone untuk Belajar di Rumah, Siswa di Depok Dapat Bantuan
Persidangan itu saat menyangkut perkara jual beli rumah yang melibatkan kedua orang tuanya yang sudah meninggal melawan seorang perempuan berinisial N.
Anita menuturkan di tahun 2013, kedua orang tuanya sempat melakukan pinjaman uang terhadap N sebesar Rp 250 juta dengan jaminan sertifikat tanah asli.
N kemudian membuatkan Surat Persetujuan dan Kuasa kepada Anita Wulandari sebagai ahli waris kedua orang tuanya untuk Penjaminan sertifikat tanah di tanggal 25 Februari 2013.
Pembuatan surat persetujuan dan kuasa itu dilakukan di atas kertas kosong.