PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Depok melakukan pra-rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara atas kasus rencana pembunuhan yang menewaskan korban perempuan berusia 51 asal Jawa Tengah.
Pra-rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara di tepi setu Pengarengan RT 2 RW 11, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok sekira pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB pada Selasa, 28 April 2020.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Pol Azis Ardiansyah mengatakan mulanya ada sembilan adegan.
Namun ketika di TKP ada beberapa adegan tambahan yang dinilai penting dan memang dapat dibenarkan dilakukan IR (17) dan RT (25).
Baca Juga: Mohammad Idris Minta Ridwan Kamil Tegas Berikan Sanksi Saat PSBB Berlangsung
Sejumlah adegan tambahan itu disesuaikan dengan keterangan IR dan RT. Azis menyebut awalnya ada beberapa keterangan yang tidak sinkron.
Namun setelah dicek di lapangan muncul kesinkronan dari keterangan keduanya.
Demikian disampaikan Kombes Pol Azis Ardiansyah saat dikonfirmasi di TKP di tepi Setu Pengarengan RT 2 RW 11 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa, 28 April 2020.
"Kita melaksanakan 18 rekonstruksi atau skenario," ujar Kombes Pol Azis Ardiansyah.