PDAM Depok Gratiskan Pembayaran Tagihan Air untuk Tiga Golongan Pengguna Berikut Ini

- 28 April 2020, 20:14 WIB
ILUSTRASI air bersih.*
ILUSTRASI air bersih.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan pembayaran rekening tagihan air bagi pelanggan dengan kelompok tarif golongan 1.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Tirta Asasta pada masa pandemi Covid-19 terutama bagi masyarakat yang terdampak.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, kebijakan baru itu mulai berlaku April 2020 sampai masa tanggap virus corona selesai.

Baca Juga: Sempat Incar Wanita Lain, 2 Remaja Terpaksa Gorok Seorang Ibu karena Kepepet Ekonomi

"Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian PDAM Depok membantu masyarakat akibat imbas dari pandemi Covid-19," ujar Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Depok Imas Dyah Pitaloka, Selasa 28 April 2020.

Imas menjelaskan, ada tiga kategori golongan 1 yaitu kelompok 1A meliputi rumah ibadah, rumah yatim piatu, dan panti jompo.

Kemudian kelompok 1B yaitu rumah sakit pemerintah, puskesmas, dan tempat-tempat layanan pendidikan sosial.

Sementara kelompok 1C yakni pelanggan yang menempati rumah sangat sederhana.

Baca Juga: Mobilitas Warga ke Jakarta Masih Tinggi, Alasan Kuat Depok Perpanjangan PSBB Hingga 26 Mei

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x