PIKIRAN RAKYAT - PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan pembayaran rekening tagihan air bagi pelanggan dengan kelompok tarif golongan 1.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Tirta Asasta pada masa pandemi Covid-19 terutama bagi masyarakat yang terdampak.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, kebijakan baru itu mulai berlaku April 2020 sampai masa tanggap virus corona selesai.
Baca Juga: Sempat Incar Wanita Lain, 2 Remaja Terpaksa Gorok Seorang Ibu karena Kepepet Ekonomi
"Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian PDAM Depok membantu masyarakat akibat imbas dari pandemi Covid-19," ujar Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Depok Imas Dyah Pitaloka, Selasa 28 April 2020.
Imas menjelaskan, ada tiga kategori golongan 1 yaitu kelompok 1A meliputi rumah ibadah, rumah yatim piatu, dan panti jompo.
Kemudian kelompok 1B yaitu rumah sakit pemerintah, puskesmas, dan tempat-tempat layanan pendidikan sosial.
Sementara kelompok 1C yakni pelanggan yang menempati rumah sangat sederhana.
Baca Juga: Mobilitas Warga ke Jakarta Masih Tinggi, Alasan Kuat Depok Perpanjangan PSBB Hingga 26 Mei