Kendaraan dari Depok ke Puncak dan Bandung Diminta Kembali, Polisi Ceritakan Respons Warga

- 29 April 2020, 16:54 WIB
CHECK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor, Rabu 29 April 2020.*
CHECK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor, Rabu 29 April 2020.* /AMIR FAISOL/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Depok melarang warga keluar dari wilayahnya.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan, puluhan kendaraan roda dua, roda empat, dan bus menju Puncak Bogor dan Bandung terpaksa diminta kembali lantaran adanya larangan mudik dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Kompol Sutomo kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di lokasi check poin di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor, Rabu 29 April 2020.

"Untuk roda dua, sudah tiga hari ini 90-an kendaraan (yang diminta balik kanan), 28 kendaraan roda empat, dan 8 bus tujuannya ke puncak dan mau lewat ke Cianjur," kata Sutomo.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Umat Islam, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibuka Kembali

Sutomo mengatakan, hal serupa juga berlaku bagi warga Jakarta yang akan keluar kota melewati Depok. Mereka diminta kembali lagi ke Jakarta.

Kepolisian memberikan penjelasan tentang penyebaran Covid-19 kepada warga agar mereka tidak menjadi perantara penyebar virus corona di kampung halamannya.

Menurut dia, sejumlah warga tidak ada yang keberatan terkait larangan itu meski diminta kembali.

"Kami minta balik ke rumahnya. Alhamdulilah, tidak ada keberatan," katanya.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x