Diabaikan Warga, PSBB dan Imbauan Wali Kota Depok Tak Bermakna

- 30 April 2020, 11:23 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diambil oleh pemerintah pusat sebagai upaya penanggulangan COVID-19 di suatu wilayah.

Peningkatan kasus positif COVID-19, penyebaran kasus, dan adanya transmisi lokal penyebaran virus corona merupakan kriteria dalam penerapan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.

Kota Depok sudah dua pekan terakhir sebelumnya telah melaksanakan PSBB periode pertama yang artinya semua indikator tersebut terjadi di kota ini.

PSBB periode pertama pun berlaku sejak Rabu 15 April hingga Selasa 28 April. Harapannya hanya satu bahwa penularan virus bisa terkendali.

Baca Juga: Cek Fakta: Virus Corona Sengaja Dibuat oleh Tiongkok, Simak Faktanya 

Sayangnya, fakta secara statistik memperlihatkan angka peningkatan kasus terkonfirmasi positif di Kota Depok hingga Rabu 29 April 2020 mencapai 256 orang, berikut dengan kasus pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan terus bertambah secara signifikan.

Belum lagi fakta di lapangan yang menunjukkan masih tingginya warga yang beraktivitas di luar rumah dan kesadaran warga untuk #dirumahaja.

Padahal dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 sudah ada enam ruang lingkup kegiatan warga yang dibatasi.

Dalam perwal itu diatur juga bahwa warga tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang dan seluruh warga yang berdomisili di Depok wajib menggunakan masker.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x