Pengadilan Negeri Depok, Lembaga Hukum Pertama Konfirmasi Kasus Positif Via Rapid Test

- 30 April 2020, 22:01 WIB
ILUSTRASI COVID-19.*
ILUSTRASI COVID-19.* /PEXELS/

PIKIRAN RAKYAT - Satu tenaga honorer di Pengadilan Negeri Depok dinyatakan positif terjangkit virus setelah menjalani rapid test.

Namun belum dipastikan apakah tenaga honorer tersebut benar-benar positif terjangkit virus corona sehingga bisa terkena penyakit COVID-19.

Diketahui rapid test merupakan metode untuk mengeliminasi seseorang terpapar virus atau tidak.

Namun untuk mengetahui apakah virus yang dimaksud adalah virus corona maka harus dilakukan pengujian lebih lanjut dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca Juga: Sinopsis Kindergarten Cop 2, Aksi Menyamar Agen FBI Jadi Guru TK Tayang Malam Ini 

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto membenarkan bahwa salah satu tenaga honorer di lingkungan kerjanya dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test.

PN Depok menggelar rapid test bersama Puskesmas Cilodong yang diikuti oleh 20 orang di lingkungan tersebut. Kemudian satu orang menunjukkan reaksi.

Demikian disampaikan Nanang Herjunanto kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 April 2020.

"Jadi tidak bisa disimpulkan itu positif karena belum ada tes lanjutan PCR," kata Nanang Herjunanto.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x