PSBB Depok Tahap Kedua, Izin Usaha Dicabut Ancaman bagi Toko yang Bandel Buka

- 1 Mei 2020, 13:59 WIB
SATPOL PP Kota Depok melakukan penertiban pada sejumlah toko yang membandel.*
SATPOL PP Kota Depok melakukan penertiban pada sejumlah toko yang membandel.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Depok mengancam akan mencabut izin usaha bagi toko-toko yang masih memaksakan untuk beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua berlangsung.

Ancaman ini berlaku bagi sektor usaha yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020.

Saat ini ada 11 sektor usaha yang dibolehkan tetap beroperasi di Kota Depok selama PSBB berlangsung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Lienda Ratnanurdianny menyampaikan pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 terkait aturan ini.

Baca Juga: Lewat Media Sosial, FSPMI Sampaikan Tiga Tuntutan di Hari Buruh secara Virtual 

Menurutnya, pencabutan izin usaha ini termasuk sebagai sanksi bagi toko-toko yang masih bandel buka selama masa PSBB.

Demikian disampaikan Lienda Ratnanurdianny kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di sela kegiatan pengawasan bagi toko di luar yang dikecualikan di Jalan Margonda Raya pada Jumat, 1 Mei 2020.

"Izinnya akan dicabut. Kita sudah mendapatkan arahan (dari) Gugus tugas," kata Lienda Ratnanurdianny.

Lienda mengatakan selama PSBB tahap pertama, Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan di masyarakat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x