Perusahaan Beroperasi Selama PSBB, Wali Kota Depok: Karyawan Wajib Miliki Surat Tugas

- 4 Mei 2020, 05:25 WIB
WALI Kota sekaligus Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Mohammad Idris dalam konferensi video saat menyampaikan kondisi terkini kasus COVID-19 di kotanya pada Minggu 22 Maret 2020.*
WALI Kota sekaligus Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Mohammad Idris dalam konferensi video saat menyampaikan kondisi terkini kasus COVID-19 di kotanya pada Minggu 22 Maret 2020.* /Pemkot Depok/

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau agar perusahaan yang masih beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wajib memberikan surat tugas bagi karyawannya.

Imbauan tersebut dikeluarkan Mohammad Idris dalam surat bernomor: 443/224-Huk/GT tentang penggunaan surat tugas bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan yang dikecualikan dalam PSBB.

Surat ini juga mengacu terhadap surat keputusan wali kota tentang perpanjangan PSBB yang diberlakukan hingga 12 Mei 2020.

"Memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja," tulis Mohammad Idris yang tertuang dalam surat edaran tersebut saat diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Minggu, 3 Mei 2020.

Baca Juga: Update Corona Depok Minggu 3 Mei 2020: Kasus Positif Bertambah 2, PDP 1.221 Orang 

Klausul kedua dalam surat edaran tersebut, Idris juga melarang karyawan perusahaan yang tidak mengantongi surat tugas agar tidak melintasi Kota Depok.

Bahkan pihak aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian dan TNI akan bersiaga di tempat-tempat cek poin untuk melarang dan menghalau karyawan tersebut untuk melanjutkan perjalanannya dan diminta kembali ke rumah masing-masing.

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," tulis Idris.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok juga telah meminta agar wali kota memperketat bahkan membatasi penggunaan angkutan kota, yang dikhususkan hanya bagi karyawan perusahaan yang dikecualikan dalam PSBB.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x