PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Depok mengklaim saat ini terus berbenah terutama dalam melakukan pendataan terkait penerima bantuan sosial bencana COVID-19 selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjabarkan data penerima bansos di kotanya terbagi ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan non-DTKS.
Mekanisme bantuan bagi warga yang tergolong ke dalam DTKS diatur oleh Kementerian Sosial sementara Kota Depok hanya sebatas mengusulkan.
Bantuan jaring pengaman sosial dari Kementerian Sosial pun sudah sering diterima oleh para penerima manfaat.
Baca Juga: UPDATE Corona di Depok 4 Mei 2020: Kasus PDP Terus Meningkat Tembus 1241
Idris mengklaim Dinas Sosial di kotanya juga terus melakukan verifikasi data penerima manfaat dari Kemensos.
Selama PSBB ini, Idris mengklaim terus melakukan pendataan bagi warga penerima manfaat non-DTKS.
Termasuk bagi warga non-Kota Depok yang memiliki surat keterangan domisili tetap dapat dimasukkan dalam penerima manfaat.
Demikian disampaikan Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com dalam sebuah jumpa pers di Balaikota Depok pada Senin, 4 Mei 2020.