Terlibat Jual Beli Sabu, Dua Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati

- 15 Mei 2020, 22:44 WIB
Ilustrasi narkoba.*
Ilustrasi narkoba.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Dua oknum anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.

Sidang yang berlangsung secara telekonferensi yang digelar pada pukul 13.00 Kamis, 14 Mei 2020 dipimpin oleh Iqbal Hutabarat sebagai hakim ketua majelis, Forci Nilpa Darma, dan Nugraha Medica Prakasa.

Dua oknum anggota Polri yang diketahui bernama Hartono dan Faisal terbukti telah melanggar Undang-undang Narkotika.

Keduanya dinyatakan terlibat dalam kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu hingga 37,9 kilogram. Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Apes Saat Tipu 2 Bocah SMP di Depok, Polisi Gadungan Terciduk di Pos PSBB Tangsel Usai Bonceng Tiga 

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," kata Iqbal Hutabarat dalam sidang telekonferensi tersebut.

Iqbal menegaskan pledoi atau nota pembelaan kedua terdakwa juga ditolak Majelis Hakim Pengadilan.

Sebagai hukuman tambahan, hak komunikasi keduanya dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara.

Keputusan ini mengingat latar belakang para terdakwa yang merupakan anggota kepolisian RI yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x