Pemkot Depok Keluarkan Maklumat: Salat Idulfitri di Rumah, Takbir Keliling Ditiadakan

- 18 Mei 2020, 20:24 WIB
ILUSTRASI takbir keliling pada malam sebelum idulfitri.*
ILUSTRASI takbir keliling pada malam sebelum idulfitri.* /RRI/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan maklumat larangan pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di masjid dan di kawasan terbuka.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan maklumat tersebut dibuat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok.

Terdapat lima poin penting yang dituangkan dalam maklumat tersebut agar ditindak lanjuti seluruh warga Depok.

Maklumat tersebut kemudian dibacakan langsung Mohammad Idris yang didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Dandim 0508, Kolonel Agus Isrok Mikroj, Ketua DPRD, Tengku Muhammad Yusuf Saputra bertempat di Lantai I Gedung Balaikota Depok pada Senin, 18 Mei 2020.

Baca Juga: Depok Miliki Aplikasi Pemantau Kampung Siaga COVID-19, Pelacakan Kasus Diklaim Lebih Cepat 

"Kita sebagai orang Islam kalau tidak salat Idulfitri tidak sreg apalagi kalau tidak halal bihalal. Tapi kalau saat ini kan bisa jadi mengalahkan kepentingan (pribadi) demi masalah kesehatan bersama," kata Mohammad Idris.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Depok menilai kerumunan massa serta kebiasaan lain saat Idulfitri seperti bersalaman atau sekadar berbincang saat bertemu di lokasi bisa berpotensi sebagai episentrum baru.

Maka masyarakat harus melaksanakan salat di rumah masing-masing.

“Kami sepakat penyelenggaraan salat Idulfitri dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti saja,” tuturnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x