PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Depok kembali meniadakan kegiatan yang lazim dilaksanakan saat hari raya Idulfitri.
Selain itu pelaksanaan halal bihalal, dalam perayaan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1441 H tahun ini, Pemerintah Kota Depok juga meniadakan budaya ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di tengah pandemi Virus Corona.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan larangan ini demi menghindari adanya kerumunan massal di tempat-tempat umum sehingga berpotensi menularkan Virus Corona.
Baca Juga: WHO Mulai Lakukan Penyelidikan Independen terhadap Penanganan Virus Corona hingga Asal-usulnya
Terlebih saat ini 62 dari 63 kelurahan yang ada di Kota Depok sudah masuk zona merah yang artinya sudah masuk zona rawan.
Demikian disampaikan Mohammad Idris melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 19 Mei 2020 sore.
"(Larangan ziarah kubur di TPU saat lebaran di tengah pandemi) untuk menghindari adanya kerumunan, yang berpotensi terjadinya penularan," kata Mohammad Idris.
Baca Juga: Tiongkok Sindir Donald Trump yang Ancam Hentikan Pendanaan untuk WHO
Sebelumnya Pemkot Depok telah mengeluarkan maklumat larangan pelaksanaan salat Idulfitir berjamaah di masjid dan di kawasan terbuka menanggapi adanya pandemi COVID-19 di kotanya.
Mohammad Idris mengatakan maklumat tersebut dibuat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok.