Sempat PHK Puluhan Karyawannya, Ramayana Depok Kembali Beroperasi hingga Didenda Rp 7 Juta

- 21 Mei 2020, 15:30 WIB
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.*
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Toko swalayan, Ramayana yang berlokasi di Jalan Margonda Raya, Depok sempat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi puluhan karyawanannya pada Senin, 6 April 2020 lalu.

Namun setelah sebulan pascakeputusan PHK tersebut, Ramayana membuka lapaknya kembali sejak Rabu, 6 Mei 2020.

Informasi kembali beroperasinya Ramayana dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jhordi kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis, 21 Mei 2020.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Alasan Pasien Virus Corona yang Sembuh Bisa Kembali Terinfeksi

Pada Rabu, 20 Mei 2020 Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengonfirmasi bahwa Ramayana ditindak secara administratif lantaran melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).

Manto menyebut Ramayana kembali beroperasi namun terbatas untuk sebagian gerainya di antaranya gerai fesyen dan supermarkret. Bahkan gerai fesyen di Ramayana beroperasi secara online.

"Namun pada saat sidak oleh Petugas Satpol PP ada beberapa pengunjung Supermarket mampir di gerai faesyen tersebut," kata Manto Jordhi.

Baca Juga: Virus Corona Tak Kunjung Usai, WHO Terbitkan Resolusi Internasional

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Ramayana Depok Kurnia juga mengonfirmasi, Ramayana kembali beropersi setelah sebulan dirinya dan pekerja yang lainnya di PHK dari toko swalayan tersebut.

Menurutnya Ramayana beroperasi kembali tidak lain untuk menaikkan kembali keuntungannya karena pihak managemen juga masih harus membayar gaji 37 karyawan yang saat ini masih bertahan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x