Rombongan Warga Mudik ke Bandung Memakai Bus Diciduk Polisi di Depok

- 24 Mei 2020, 20:50 WIB
RPMBONGAN warga yang hendak mudik ke Bandung Diciduk Polisi di Depok, Sabtu 23 Mei 2020.*
RPMBONGAN warga yang hendak mudik ke Bandung Diciduk Polisi di Depok, Sabtu 23 Mei 2020.* /AMIR FAISOL/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Rombongan warga yang hendak mudik ke Bandung menggunakan bus diminta kembali lantaran melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah menyampaikan, bus tersebut juga melanggar aturan lalu lintas.

"Plat hitam kemudian SIM sopirnya tidak sesuai, tidak sesuai trayek, dan melanggar larangan mudik," kata Azis Andriansyah usai patroli gabungan di Terminal Jatijajar di Jalan Raya Bogor.

Azis Andriansyah menyebut, rombongan itu akan berangkat ke Bandung dengan menyewa bus seharga Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Amerika Serikat dan Tiongkok di Ambang Perang Dingin Baru, Virus Politik dan Corona Jadi Wacana

Menurut dia, mereka sengaja berangkat pada malam Lebaran untuk menghindari pemeriksaan PSBB di beberapa lokasi check point.

Pada malam Lebaran, justru kepolisian menjaga ketat sejumlah check point perbatasan untuk mencegat masyarakat mudik.

Larangan mudik diterapkan untuk memutus mata rantai virus corona. Jika rombongan tersebut dibiarkan melinats, hal itu berpotensi menyebarkan virus di kampung halamannya masing-masing.

Apalagi, rombongan itu tidak dibekali surat sehat atau belum pernah mengikuti rapid test.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x