Rombongan Warga Mudik ke Bandung Memakai Bus Diciduk Polisi di Depok

- 24 Mei 2020, 20:50 WIB
RPMBONGAN warga yang hendak mudik ke Bandung Diciduk Polisi di Depok, Sabtu 23 Mei 2020.*
RPMBONGAN warga yang hendak mudik ke Bandung Diciduk Polisi di Depok, Sabtu 23 Mei 2020.* /AMIR FAISOL/PR/

Baca Juga: Ahli Virus Dikabarkan Sebut Virus Corona Tak Membunuh, Simak Faktanya

"Jika mereka pulang kampung sementara tidak ada rapid test, tentu berbahaya bagi kampung halaman, utamanya bagi keluarga," kata dia.

Azis Andriansyah menyatakan, bus tersebut akan diamankan kepolisian selama tiga hari.

"kami sesuaikan dengan aturan. Pertama, aturan PSBB. Kami tegakkan dan melanggar aturan lalu lintas. Ketika melanggar trayek, bus kena denda Rp 500.000 atau angkutannya ditahan 2 hari atau kurungan 2-3 bulan," katanya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan saat ini sudah ada petugas yang bersiaga di perbatasan Jabodetabek untuk menghalau warga yang hendak mudik.

Dia juga mengimbau Warga Depok agar tidak merespons ajakan yang menjanjikan dapat mengantarkan mudik ke kota tujuan di luar Jabodetabek. Pasalnya, semua jenis transportasi sudah dilarang keluar Jabodetabek.

Aturan ini juga mengacu terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x