Baca Juga: Ahli Virus Dikabarkan Sebut Virus Corona Tak Membunuh, Simak Faktanya
"Jika mereka pulang kampung sementara tidak ada rapid test, tentu berbahaya bagi kampung halaman, utamanya bagi keluarga," kata dia.
Azis Andriansyah menyatakan, bus tersebut akan diamankan kepolisian selama tiga hari.
"kami sesuaikan dengan aturan. Pertama, aturan PSBB. Kami tegakkan dan melanggar aturan lalu lintas. Ketika melanggar trayek, bus kena denda Rp 500.000 atau angkutannya ditahan 2 hari atau kurungan 2-3 bulan," katanya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan saat ini sudah ada petugas yang bersiaga di perbatasan Jabodetabek untuk menghalau warga yang hendak mudik.
Dia juga mengimbau Warga Depok agar tidak merespons ajakan yang menjanjikan dapat mengantarkan mudik ke kota tujuan di luar Jabodetabek. Pasalnya, semua jenis transportasi sudah dilarang keluar Jabodetabek.
Aturan ini juga mengacu terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.***