PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 749 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok mendapatkan remisi Idulfitri 1441 H.
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bagi narapidana di Depok kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Rutan Kelas I Depok.
Remisi keagamaan (RK I) diberikan kepada 748 orang, sementara RK II diberikan kepada satu orang sehingga pada lebaran 2002 ini ada 749 orang yang mendapat remisi di Rutan Kelas I Depok.
Baca Juga: Korban Tewas Corona Melonjak, Presiden Brasil Dicap ‘Pembunuh’ Usai Kedapatan Santai Makan Hot Dog
Kepala Rutan Kelas I Depok, Dedy Cahyadi mengatakan untuk RK I adalah remisi yang didapat mengurangi masa pidana yang di jalani.
Namun demikian mereka masih harus menjalani sisa pidananya.
Sedangkan RK II adalah jumlah remisi yang di dapat melebihi sisa masa pidana yang di jalani sehingga yang bersangkutan bebas pada hari pemberian remisi.
Namun untuk RK II kali ini, narapidana tidak langsung bebas karena akan menjalani pidana subsider selama tiga bulan.
Baca Juga: MUI Dikabarkan Keluarkan Fatwa Bahwa Rapid Test Corona adalah Modus Operasi PKI, Simak Faktanya