"Di situ timbul niat tidak baik dari pelaku lalu menyetubuhi korban," kata Azis Andriansyah.
Azis mengatakan, usai pelaku melakukan aksinya, akhirnya dia meninggalkan korban dalam keadaan tidak sadar.
Setelah sadar, korban kemudian melihat pakaiannya sudah terlepas dari tubuhnya dan menyadari bahwa dirinya dicabuli oleh pria bertato hasil kenalannya di aplikasi pencarian jodoh itu.
Baca Juga: Dinilai Punya Manajemen Sangat Baik Soal Penanganan Virus Corona, Jabar Tuai Apresiasi Pusat
Atas tindakan itu korban melaporkan ke orang tuanya, kemudian melaporkan kejadian tidak terpuji tersebut ke pihak berwenang. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan proses penyidikan.
"Terhadap pelaku sendiri kita duga melanggar pasal 286 KUHP, yaitu barang siapa melakukan perbuatan asusila terhadap seseorang dalam keadaan tidak berdaya dikenakan hukuman 7 tahun," tutur Azis.***