Resmi Pilkada Depok 2020 Digelar 9 Desember, Pelaksanaan Wajib Ikuti Protokol COVID-19

- 28 Mei 2020, 17:33 WIB
KETUA KPU Kota Depok, Nana Sobharna saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya.*
KETUA KPU Kota Depok, Nana Sobharna saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara resmi akan digelar pada Rabu 9 Desember 2020 setelah disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan sejumlah penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menyebut dalam RDP itu Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempertegas pelaksanaan Pilkada akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020.

Selanjutnya tahapan-tahapan pemilu seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya ditunda akan mulai dilaksanakan kembali pada pekan kedua Bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Jodoh, Asisten Dokter di Depok Dicabuli Pria Bertato 

Termasuk rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih dan kegiatan pemutakhiran data pemilih.

Kendati begitu, KPU di daerah masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI yang dikeluarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan-tahapan pilkada.

Demikian disampaikan Nana Shobarna kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," kata Nana Shobarna.

Baca Juga: Muslim Amerika Dikabarkan Tak Miliki Akses Asuransi Kesehatan karena Barack Obama, Simak Faktanya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x