Resmi Pilkada Depok 2020 Digelar 9 Desember, Pelaksanaan Wajib Ikuti Protokol COVID-19

- 28 Mei 2020, 17:33 WIB
KETUA KPU Kota Depok, Nana Sobharna saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya.*
KETUA KPU Kota Depok, Nana Sobharna saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya.* /AMIR FAISOL/PR

Nana mengatakan, menyikapi pelaksanaan Pilkada Kota Depok pada 9 Desember 2020 mendatang, pihaknya akan mengkaji sejumlah anggaran yang dibutuhkan.

Pengkajian itu penting mengingat pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 mendatang akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.

Selain itu, KPU Kota Depok juga perlu menyiapkan segala upaya untuk menyosialisasikan kembali kepada masyarakat, di samping menyiapkan Sumber Daya Manusia.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, Pilkada Depok 2020 resmi digelar di bulan Desember ini seusai arahan Presiden Joko Widodo dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Reaktif Usai Jalani Rapid Test, Puluhan Pegawai BJB Depok Diisolasi 

Dalam Perppu tersebut, disebutkan dalam pasal 201A ayat 2 bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Nana menyebut secara prinsip pihaknya siap melaksanakan pilkada, kapan pun waktu yang ditentukan sesuai arahan undang-undang

"Prinsipnya buat kami sebagai penyelenggara di bawah, siap kapan pun sesuai regulasi yang ada tentunya," kata Nana.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x