Nana mengatakan, menyikapi pelaksanaan Pilkada Kota Depok pada 9 Desember 2020 mendatang, pihaknya akan mengkaji sejumlah anggaran yang dibutuhkan.
Pengkajian itu penting mengingat pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 mendatang akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.
Selain itu, KPU Kota Depok juga perlu menyiapkan segala upaya untuk menyosialisasikan kembali kepada masyarakat, di samping menyiapkan Sumber Daya Manusia.
Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, Pilkada Depok 2020 resmi digelar di bulan Desember ini seusai arahan Presiden Joko Widodo dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga: Reaktif Usai Jalani Rapid Test, Puluhan Pegawai BJB Depok Diisolasi
Dalam Perppu tersebut, disebutkan dalam pasal 201A ayat 2 bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Nana menyebut secara prinsip pihaknya siap melaksanakan pilkada, kapan pun waktu yang ditentukan sesuai arahan undang-undang
"Prinsipnya buat kami sebagai penyelenggara di bawah, siap kapan pun sesuai regulasi yang ada tentunya," kata Nana.***