Pilkada Depok Siap Digelar 9 Desember 2020, Anggaran Tak Boleh Diganggu Gugat

- 28 Mei 2020, 17:38 WIB
LOGO KPU jelang Pilkada 2020.*
LOGO KPU jelang Pilkada 2020.* /KPU Depok/

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilakada) Kota Depok akan siap digelar pada 9 Desember 2020 setelah disetujui oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 26 Mei 2020.

Disebutkan hadir dalam RDP tersebut di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menyampaikan pihaknya akan menyiapkan beberapa tahapan pilkada yang sebelumnya ditunda.

Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Jodoh, Asisten Dokter di Depok Dicabuli Pria Bertato 

Sementara mengenai jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada 2020, saat ini sudah ada Rp 24 miliar yang masuk ke rekening KPU Kota Depok.

Terkait anggaran pilkada di tengah pandemi, Nana mengatakan KPU telah memegang surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang isinya menyebut anggaran pilkada tidak boleh diganggu gugat.

Demikian disampaikan Nana Shobarna kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Kalau anggaran yang sudah ada, yang sudah kita tandatangai MPHD itu pada posisi tidak terganggu, mencukupi," kata Nana Shobarna.

Baca Juga: Reaktif Usai Jalani Rapid Test, Puluhan Pegawai BJB Depok Diisolasi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x