PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilakada) Kota Depok akan siap digelar pada 9 Desember 2020 setelah disetujui oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 26 Mei 2020.
Disebutkan hadir dalam RDP tersebut di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menyampaikan pihaknya akan menyiapkan beberapa tahapan pilkada yang sebelumnya ditunda.
Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Jodoh, Asisten Dokter di Depok Dicabuli Pria Bertato
Sementara mengenai jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada 2020, saat ini sudah ada Rp 24 miliar yang masuk ke rekening KPU Kota Depok.
Terkait anggaran pilkada di tengah pandemi, Nana mengatakan KPU telah memegang surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang isinya menyebut anggaran pilkada tidak boleh diganggu gugat.
Demikian disampaikan Nana Shobarna kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 28 Mei 2020.
"Kalau anggaran yang sudah ada, yang sudah kita tandatangai MPHD itu pada posisi tidak terganggu, mencukupi," kata Nana Shobarna.
Baca Juga: Reaktif Usai Jalani Rapid Test, Puluhan Pegawai BJB Depok Diisolasi