Travel Asal Kuningan Curi-curi Masuk Jakarta via Depok, Kasatlantas: Terancam Kurungan 2 Bulan

- 29 Mei 2020, 18:08 WIB
KASATLANTAS Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menyampaikan rencana pengetatan wilayah Depok di titik-titik perbatasan Jabodetabek antisipasi pemudik yang kembali ke Jakarta.*
KASATLANTAS Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menyampaikan rencana pengetatan wilayah Depok di titik-titik perbatasan Jabodetabek antisipasi pemudik yang kembali ke Jakarta.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Depok saat ini tengah menyekat beberapa pintu masuk kendaraan di setiap sudut kota untuk mencegah masuknya warga dari luar kawasan Jabodetabek pada momen arus balik Lebaran 2020.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menyampaikan saat ini pihaknya sudah mengamankan satu unit travel yang hendak masuk ke Jakarta melintas di Depok.

Demikian disamapaikan Kompol Erwin Aras Genda kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di kantornya di Mako Polres Metro Depok pada Jumat, 29 Mei 2020.

Baca Juga: Simbol Jari 65 Adalah Kode Rahasia Kebangkitan Generasi Baru PKI, Simak Faktanya 

"Kita kemarin ada satu mobil travel dari Kuningan akan masuk wilayah DKI Jakarta dengan akses melalui Jalan Raya Bogor menuju Kota Depok," kata Kompol Erwin Aras Genda.

Erwin menyebut tindakan tersebut tentu melanggar ketentuan yang ada baik ketentuan PSBB dan juga melanggar aturan lalu lintas, trayek.

Hal ini sesuai dengan pasal 308 Undang-undang 2009 juncto 173, yaitu pelanggaran trayek dengan ancaman hukuman kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Erwin menyebut sejak adanya pengetatan PSBB sampai Kamis, 28 Mei 2020 sudah ada sekitar 20 unit travel yang diamankan dan dilakukan penindakan.

Baca Juga: Jelang PPDB SMA/SMK Sederajat, Berikut Daftar Hotline Layanan Pengaduan dari Disdik Jabar 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x