"Setelah Perwal 36, baru 1 ini kita amankan. Namun yang kita putarbalikkan sekitar 50 per kemarin di luar data hari ini," tuturnya.
Sementara data terakhir per Kamis 28 Mei 2020, ada sekira 50 kendaraan pribadi yang hendak kembali ke Jakarta sehingga diminta untuk putar balik ke wilayahnya masing-masing.
Puluhan kendaraan tersebut memaksa kembali ke Jakarta dengan melintasi Depok yang ditemukan dini hari.
Erwin mengimbau agar seluruh warga yang memang kesehariannya beraktivitas di Jakarta agar membawa beberapa prasyarat yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Tampil Lebih Muda Seperti Ridwan Kamil, Berikut Cara Menggunakan Aplikasi FaceApp
Beberapa standar operasional saat hendak kembali ke Jakarta harus dipenuhi termasuk surat izin keluar masuk (SIKM) kawasan Jakarta, surat keterangan sehat bebas covid-19 usai menjalani rapid test, dan surat tugas dari perusahaan tempat warga tersebut bekerja di ibu kota.
Saat ini cek poin PSBB semakin diperketat di beberapa pintu masuk ke ibu kota baik di Jawa Barat maupun Jawa Tengah.
"Bagi warga Jawa Barat yang lolos di Depok, bisa jadi akan terjaring di kawasan Jakarta Selatan yang sudah ada 14 titik cek poin," katanya.***