Penularan Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Depok Juga Perpanjang Masa Tanggap Darurat Sampai 30 Juni

- 30 Mei 2020, 16:26 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.*
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok resmi diperpanjang sampai dengan Kamis, 4 Juni 2020 mengikuti masa PSBB DKI Jakarta. Hal ini ditandai setelah daerahnya termasuk dalam zona kuning.

Perpanjangan PSBB ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020.

Termasuk Keputusan Wali Kota Nomor 443/231/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok.

Baca Juga: Ketegangan Kian Meningkat, Donald Trump Umumkan AS Telah Akhiri Hubungan dengan WHO 

Demikian disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu, 30 Mei 2020.

Sementara itu, Wali Kota Depok juga memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 dari 30 Mei sampai 30 Juni 2020.

Mohammad Idris sebelumnya menyatakan bahwa alasan perpanjangan PSBB ini karena daya penularan virus corona yang ditunjukan melalui angka reproduksi efektif (Rt) masih lebih dari 1 (satu), yaitu 1,39.

Dengan begitu angka penularan kasus COVID-19 di Kota Depok masih tinggi, bahkan dalam catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menunjukkan adanya penularan kasus dalam bentuk transmisi lokal yang masih mencapai 5-7 orang.

Baca Juga: Berlakukan PSBB Proporsional, Rumah Ibadah di Kota Bandung Kembali Buka Hari Ini 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x