PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Depok kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terhitung mulai hari ini, Sabtu 30 Mei 2020.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menyampaikan dengan dibukanya layanan perpanjangan SIM ini maka batas toleransi bagi pengguna kendaraan yang diberikan selama 2-3 bulan terakhir ini sudah habis.
Sebelumnya masyarakat memang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM lantaran adanya pandemi COVID-19.
Baca Juga: Siap Adaptasi dengan New Normal, Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Mulai Dibuka Juni
Erwin menyatakan per Sabtu 30 Mei 2020, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Depok juga membuka layanan pembuatan SIM baru.
Dalam pembuatannya, Satpas tidak memberlakukan sistem kuota sehingga pelayanan terus dibuka.
Demikian disampaikan Kompol Erwin Aras Genda kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui usai meninjau layanan perpanjangan SIM di Mako Polres Metro Depok pada Sabtu, 30 Mei 2020.
"Selama ini tidak ada kuota, selama masih ada antrean kita layani, jam tidak kita batasi sambil menunggu SIM selesai," kata Kompol Erwin Aras Genda.
Baca Juga: Jika Formula Vaksin yang Tepat Ditemukan, RI Ikut Produksi Vaksin COVID-19 Bersama ASEAN-Tiongkok