Bersiap New Normal, Pemkot Depok Terapkan Aturan Baru PSKS di 31 RW

- 3 Juni 2020, 14:26 WIB
Mohammad Idris saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com usai mendeklarasikan maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok menanggapi perayaan Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 di Balaikota Depok Senin, 18 Mei 2020
Mohammad Idris saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com usai mendeklarasikan maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok menanggapi perayaan Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 di Balaikota Depok Senin, 18 Mei 2020 /Amir Faisol/PR

PR DEPOK - Pembatasan sosial berskala besar di wilayah Bodebek akan segera berakhir pada tanggal 4 Juni 2020 bersamaan dengan PSBB di DKI Jakarta.

Namun untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 lebih lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan tetap memperpanjang pembatasan sosial namun di tingkat RW/Kelurahan berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Pasalnya, jumlah kasus yang terinfeksi virus corona di beberapa wilayah di Depok masih menunjukkan angka yang cukup tinggi.

Langkah tersebut juga dilakukan agar lebih efektif menurunkan reproduksi efektif (Rt) atau angka penularan virus corona di Depok.

Baca Juga: Pria di Amerika Serikat Dikabarkan Hamil Bayi Laki-laki, Simak Faktanya 

Untuk memaksimalkan penerapan kebijakan tersebut, Pemkot Depok telah mengidentifikasi wilayah Rukun Warga (RW) yang akan masuk dalam pengaturan PSKS.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok, dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6 kasus, maka terdapat 31 RW yang ditetapkan untuk menerapkan aturan PSKS.

"Di wilayah tersebut akan diatur protokol khusus yang sama saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meskipun jika wilayah lainnya nanti sudah ditetapkan PSBB proporsional," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Lebih lanjut Idris menjelaskan, sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan antara lain prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR), pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x